A. LATAR BELAKANG
Tanggung jawab fungsi audit Internal adalah membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola (governance processes). Fungsi audit internal harus bebas dari konflik kepentingan atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak manapun dan juga tidak boleh terlibat langsung dalam manajemen, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang diaudit.
Pengelolaan fungsi audit internal harus efektif dalam menjalankan mandat tersebut. Untuk itu, fungsi audit internal diantaranya, (1) harus memiliki kebijakan dan standar prosedur sebagai pedoman penugasan audit, (2) terdapat perencanaan audit yang jelas mengidentifikasi tujuan dan ruang lingkup audit, (3) terdapat kebijakan pelaporan dan rekomendasi serta pemantauan pelaksanaan tindaklanjut oleh manajemen dalam menanggapi temuan dan rekomendasi audit, (4) adanya program jaminan kualitas audit. Dan yang sangat penting, pengelolaan fungsi audit internal harus memperhatikan kecukupan sumber daya dan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi para auditor internal serta adanya program pengembangan auditor internal.
B. TUJUAN
Diklat Pengelolaan Tugas-Tugas Audit bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan mengelola fungsi audit internal secara efektif guna memberikan nilai tambah dan peningkatan kinerja organisasi.
C. MATERI
Materi diklat meliputi:
1) Kode Etik dan Standar Profesi Auditor Internal;
2) Kepemimpinan dalam Penugasan Audit;
3) Pengelolaan Perencanaan Pelaksanaan Audit;
4) Pengelolaan Pengujian dan Pengevaluasian Informasi;
5) Pengelolaan dalam Penyelesaian Tugas Audit;
6) Pengelolaan Ketatausahaan dan Sumber Daya Manusia;
7) Pengelolaan Pengendalian Mutu.