A. LATAR BELAKANG
Fungsi audit internal mmbantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan melakukan pendekatan sistematis dalam rangka mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola. Dalam melaksanakan tugasnya, auditor berpedoman pada syarat kompetensi keahlian, kode etik profesi dan standar audit yang disusun asosiasi profesi auditor internal.
Untuk melaksanakan tanggung jawabnya maka auditor harus memiliki pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan serta pengalaman. Kompetensi standar yang harus dimiliki auditor adalah kompetensi umum sebagai persyaratan diangkat sebagai auditor, kompetensi teknis audit intern sebagai persayaratan melaksanakan penugasan audit intern sesuai jenjang jabatan Auditor dan kompetensi kumulatif.
B. TUJUAN
Diklat Dasar-Dasar Audit bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis kepada peserta mengenai peranan audit internal, pengendalian manajemen/internal, tahapan pelaksanaan audit mulai dari persiapan sampai dengan penyusunan laporan hasil audit.
C. MATERI
Materi diklat meliputi:
1) Gambaran Umum Audit Internal;
2) Sistem Pengendalian Manajemen;
3) Teknik-Teknik Audit;
4) Penyusunan Program Audit;
5) Persiapan dan Pelaksanaan Audit;
6) Penyusunan Kertas Kerja Audit;
7) Penyusunan Laporan Hasil Audit.