A. LATAR BELAKANG
Akuntansi pajak merupakan sarana dan proses yang harus dilakukan dalam rangka menyajikan laporan keuangan sebagai dasar dalam menetapkan besarnya pajak terutang. Hal ini dikarenakan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan akuntansi yaitu konsep transaksi dan peristiwa keuangan, metode pengukuran dan pelaporan.
Dalam self assessment system, akuntansi pajak sangat membantu wajib pajak dalam menghitung utang pajaknya. Selain itu, informasi yang dihasilkan dari akuntansi pajak dapat digunakan sebagai alat evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus sebagai dasar penyusunan perencanaan dan strategi perpajakan perusahaan.
B. TUJUAN
Diklat akuntansi pajak bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
C. MATERI
Materi diklat meliputi: