Merujuk pada International Standards for The Professional Practice of Internal Auditing 2016 menyebutkan auditor internal harus menerapkan kecermatan profesionalnya dengan diantaranya mempertimbangkan peluang terjadinya kesalahan, kecurangan atau ketidakpatuhan signifikan. Disamping itu, dinyatakan bahwa aktivitas audit internal harus mengevaluasi potensi timbulnya kecurangan dan bagaimana organisasi mengelola risiko tersebut.
Bagi auditor pada Inspektorat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan Standar Asosiasi Auditor Internal Pemerintah menyatakan bahwa dalam merencanakan penugasan audit intern, auditor harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (abuse). Untuk mencapai sasaran audit berdasarkan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan, auditor harus menggunakan metodologi audit yang meliputi antara lain perancangan prosedur audit intern untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan, ketidakpatutan (abuse).
Diklat audit forensik dasar bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis dengan kemampuan dasar kepada peserta untuk menyajikan bukti yang berkaitan dengan investigasi, mengetahui perilaku kecuarangan/fraud, dan perilaku korupsi, cara memanfaatkan laboratorium forensik, teknik mendeteksi kecuarangan pada transaksi keuangan baik pada korporasi maupun instansi pemerintah, pengadaan barang dan jasa, strategi pencucian uang hasil tindak pidana korupsi serta pengendalian dan penilaian risiko kecurangan dan tindak pidana korupsi;
Materi diklat meliputi:
Uji/asesmen kompetensi Pencegahan dan Pendeteksian Fraud terdiri atas 6 (enam) unit kompetensi meliputi: