A. LATAR BELAKANG
Semua organisasi/perusahaan harus mengelola risiko untuk menciptakan nilai. Manajemen risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memanfaatkan peluang potensial sambil mengelola dampak negatif. Direksi adalah penanggung jawab utama pelaksanaan manajemen risiko. Oleh karena itu Direksi harus melakukan penetapan, strategi dan kebijakan manajemen risiko yang efektif. Selain itu direksi harus menartikulasikan dan mengkomunikasikan manfaat manajemen risiko dalam pencapaian sasaran perusahaan.
Di sisi lain, Komisaris/Dewan Pengawas harus dapat mengawasi pelaksanaan manajemen risiko secara efektif. Hal-hal yang perlu pengawasan diantaranya proses komunikasi risiko, pembinaan budaya sadar risiko, pelaksanaan “tone of top” dan lain-lain. Pengawasan manajemen risiko yang efektif oleh Komisaris/Dewan Pengawas akan menunjang pelaksanaan good corporate governance dan akan menciptakan nilai organisasi/perusahaan.
Manajemen Risiko berdasarkan SNI ISO 31000 merupakan pedoman bagi organisasi/perusahaan untuk menciptakan nilai tambah yang berkesinambungan dalam situasi penuh ketidakpastian. Penerapan prinsip-prinsip, kerangka kerja dan proses manajemen risiko berdasarkan SNI ISO 31000 harus dipahami oleh para Direksi, Para Komisaris/Dewan Pengawas, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan komite lainnya.
B. TARGET PESERTA
Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Risiko bersertifikasi kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) diperuntukan para Direksi yang berfungsi sebagai Risk Owner di tingkatan strategis, serta Para Komisaris/Dewan Pengawas yang mengemban tugas pemantauan efektivitas proses manajemen risiko yang dijalankan oleh organisasi/perusahaan, termasuk di dalamnya adalah anggota komite-komite seperti komite audit, komite pemantau risiko dan komite lainnya yang berperan sebagai Risk Advisor bagi pihak pengawas organisasi.
C. MATERI
Materi Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Risiko bersertifikasi kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) terdiri atas:
D. UNIT KOMPETENSI
Setelah peserta menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Risiko bersertifikasi kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) dilakukan Uji/asesmen kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MKS. Unit kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) meliputi:
E. PERSYARATAN DASAR
F. PERSYARATAN PENDAFTARAN