Chat Only

Certified Chief Oversight Officer (CCGO)

A. LATAR BELAKANG

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran pers 27 Mei 2021 menyampaikan bahwa sejauh ini, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) masih menjadi salah satu kelemahan yang dipunyai sebagian besar perusahaan di Indonesia.

Governance merupakan suatu sistem, di mana yang mengoperasikannya adalah manusia, adapun kesuksesan penerapannya sangat bergantung pada integritas dan komitmen. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) mengandung prinsip pengelolaan perusahaan dengan memperhatikan keseimbangan kewenangan pelaksana perusahaan dengan kepentingan pemegang saham serta kepentingan masyarakat luas sebagai bagian dari stakeholder. 

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) kian menjadi faktor penentu yang strategis bagi perusahaan agar dapat senantiasa meningkatkan nilai serta memelihara proses pertumbuhan yang berkelanjutan. Pemimpin perusahaan dinilai berperan penting dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG).   Oleh karena itu pemimpin perusahaan harus memiliki kesadaran dan inisiatif untuk mengimplementasikannya.

 

B. TARGET PESERTA

Pendidikan dan Pelatihan Good Corporate Governance (GCG)/Tata Kelola Perusahaan yang baik yang bersertifikasi kompetensi Certified Chief Governance Officer (CCGO) ditujukan untuk Direksi (atau setingkat) atau Kepala Divisi/General Manager (atau setingkat), atau Sekretaris Perusahaan pada organisasi korporat.

 

C. MATERI

Materi Pendidikan dan Pelatihan Good Corporate Governance (GCG)/Tata Kelola Perusahaan yang baik yang bersertifikasi kompetensi Certified Chief Governance Officer (CCGO) mengacu pada Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance 2006,  meliput pemahaman atas; (1) tiga piar pendukung tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG); (2) lima asas tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG); (3) pengembangan pedoman perilaku; (4) perencanaan bentuk organ perusahaan; (5) penerapan Struktural, Operasional dan pemeliharaan manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik/good corporate governance (GCG).

 

D. UNIT KOMPETENSI

Setelah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Good Corporate Governance (GCG)/Tata Kelola Perusahaan yang baik yang bersertifikasi kompetensi Certified Chief Governance Officer (CCGO), dilakukan Uji/asesmen kompetensi Certified Chief Governance Officer (CCGO) kepada peserta oleh LSP MKS terdiri atas:

  1. Menerapkan peran tiga pilar pendukung tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG);
  2. Menerapkan peran lima asas tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG);
  3. Menerapkan peran lima asas tata kelola perusahaan yang baik tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG);
  4. Mengembangkan pedoman perilaku berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG);
  5. Merencanakan bentuk organ perusahaan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG);
  6. Merencanakan aspek struktural manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik/good corporate governance (GCG);
  7. Merencanakan aspek operasional manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik/good corporate governance (GCG);
  8. Merencanakan aspek perawatan manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik/good corporate governance (GCG).
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT