Chat Only

Qualified Risk Governance Professional (QRGP)

A. LATAR BELAKANG

Semua organisasi/perusahaan harus mengelola risiko untuk menciptakan nilai. Manajemen risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memanfaatkan peluang potensial sambil mengelola dampak negatif. Direksi adalah penanggung jawab utama pelaksanaan manajemen risiko. Oleh karena itu Direksi harus melakukan penetapan, strategi dan kebijakan manajemen risiko yang efektif. Selain itu direksi harus menartikulasikan dan mengkomunikasikan manfaat manajemen risiko dalam pencapaian sasaran perusahaan.

Di sisi lain, Komisaris/Dewan Pengawas harus dapat mengawasi pelaksanaan manajemen risiko secara efektif. Hal-hal yang perlu pengawasan diantaranya proses komunikasi risiko, pembinaan budaya sadar risiko, pelaksanaan “tone of top” dan lain-lain. Pengawasan manajemen risiko yang efektif oleh Komisaris/Dewan Pengawas akan menunjang pelaksanaan good corporate governance dan akan menciptakan nilai organisasi/perusahaan.

Manajemen Risiko berdasarkan SNI ISO 31000 merupakan pedoman bagi organisasi/perusahaan untuk menciptakan nilai tambah yang berkesinambungan dalam situasi penuh ketidakpastian. Penerapan prinsip-prinsip, kerangka kerja dan proses manajemen risiko berdasarkan SNI ISO 31000 harus dipahami oleh para Direksi, Para Komisaris/Dewan Pengawas, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan komite lainnya.

 

B. TARGET PESERTA

Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Risiko bersertifikasi kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) diperuntukan para Direksi yang berfungsi sebagai Risk Owner di tingkatan strategis, serta Para Komisaris/Dewan Pengawas yang mengemban tugas pemantauan efektivitas proses manajemen risiko yang dijalankan oleh organisasi/perusahaan, termasuk di dalamnya adalah anggota komite-komite seperti komite audit, komite pemantau risiko dan komite lainnya yang berperan sebagai Risk Advisor bagi pihak pengawas organisasi.

 

C. MATERI

Materi Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Risiko bersertifikasi kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) terdiri atas:

  1. Prinsip-prinsip manajemen risiko diperusahaan sesuai dengan SNI ISO 31000;
  2. Kerangka kerja manajemen risiko sesuai dengan SNI ISO 31000;
  3. Proses manajemen risiko sesuai dengan SNI 31000:
  4. Struktur tata Kelola risiko dan model perthanan 3 (tiga) lapis yang mendukung penerapan SNI ISO 31000;
  5. Kepemimpinan manajemen risiko dalam penerapan SNI ISO 31000;
  6. Manajemen risiko hukum dan kepatuhan dalam penerapan SNI ISO 31000;
  7. Manajemen risiko strategis yang mendukung penerapan SNI ISO 31000.

 

D. UNIT KOMPETENSI

Setelah peserta menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Risiko bersertifikasi kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) dilakukan Uji/asesmen kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MKS. Unit kompetensi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) meliputi:

  1. Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000;
  2. Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko sesuai dengan SNI ISO 31000;
  3. Mengaplikasikan proses manajemen risiko sesuai dengan SNI 31000:
  4. Mengembangkan struktur tata Kelola risiko dan model pertahanan 3 (tiga) lapis yang mendukung penerapan SNI ISO 31000;
  5. Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dalam penerapan SNI ISO 31000;
  6. Mengembangkan manajemen risiko hukum dan kepatuhan dalam penerapan SNI ISO 31000;
  7. Mengembangkan manajemen risiko strategis yang mendukung penerapan SNI ISO 31000.

 

E. PERSYARATAN DASAR

  1. Management puncak
  2. Pihak pengawas
  3. Inspektur
  4. Komite Audit
  5. Eselon I
  6. Sekretaris Daerah

 

F. PERSYARATAN PENDAFTARAN 

  1. Template Excel
  2. KTP
  3. CV Terbaru
  4. Formulir Pihak Ketiga
  5. Ijazah Pendidikan Terakhir
  6. SK Jabatan

 

 

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT