Implementasi UU Harmoni Peraturan Perpajakn, NIK Dapat Berfungsi sebagai NPWP
Pembenahan sistem perpajakan menjadi salah satu target utama pemerintah demi mencapai pemulihan ekonomi yang akan mendukung pertumbuhan nasional. Terlebih lagi, pada era kemajuan teknologi digital saat ini, kemudahan akses data menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan program Satu Data Indonesia (SDI) untuk memperbaiki pengelolaan data, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dan mendukung program pembangunan nasional. Satu Data Indonesia (SDI) diharapkan dapat menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagikan antar instansi pusat ke daerah. Salah satu bentuk terobosan integrasi data khususnya di bidang perpajakan adalah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kegiatan sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebagaimana disebutkan dalam Bab II Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 10 UU HPP, bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan disertai pemberian data kependudukan dan data balikan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, masyarakat dapat mendaftarkan sendiri di Kantor Pajak Perwakilan (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK nya menjadi NPWP. Kedua, diaktifkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut diantaranya orang yang bersangkutan telah memiliki NPWP, memiliki kewajiban perpajakan, dan memiliki penghasilan per tahun di atas Rp 60.000.000,00. Berdasarkan cara yang kedua ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut akan mendapatkan notifikasi dari DJP bahwa NIK yang bersangkutan telah diaktifkan menjadi NPWP. Sedangkan untuk NPWP wajib pajak badan akan tetap menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya akan dilapis dengan NPWP.
Dirjen Pajak menyampaikan bahwa apabila nantinya NIK sudah berfungsi sebagai NPWP, maka otoritas pajak yang berwenang dapat menemukan dan melakukan validasi terhadap data wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan secara pribadi ataupun dari pihak lain sehingga akan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Saat ini, Dirjen Pajak sedang membangun sistem informasi sebagai basis administrasi untuk mengidentifikasi NIK orang pribadi. Sistem informasi ini nantinya akan dapat mengetahui kapan NIK seseorang dapat diaktivasi sebagai wajib pajak. Secara otomatis, sistem tersebut akan membaca NIK jika memang pemiliknya sudah memiliki penghasilan baik dari hasil usaha atau sebagai pekerja. Sehingga, tidak semua penduduk yang memiliki NIK harus membayar pajak. Berdasarkan target dari DJP, sistem informasi ini akan selesai pada tahun 2023, sehingga diharapkan pada tahun 2023 nanti kebijakan NIK sebagai NPWP sudah berlaku dan dapat memudahkan proses administrasi seluruh masyarakat.
Artikel Lainnya
PPA&K sebagai lembaga yang fokus pada pendidikan d...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Peraturan perpajakan yang bisa berubah sewaktu-wak...
Pada tanggal 14 Desember 2021 yang lalu pemerintah...