Diklat dan Sertifikasi Audit Internal dan Manajemen Risiko pada Bulan Juli 2024 di PPA&K
Sebagai agenda rutin, PPA&K selalu membuka pendaftaran diklat sepanjang tahun. Setiap bulan setidaknya terdapat beberapa diklat yang berjalan secara virtual maupun tatap muka. Diantara diklat yang berjalan juga sudah disempurnakan dengan adanya sertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan diklat dan sertifikasi ini sudah disesuaikan dengan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023. Pada bulan Juli 2024, PPA&K menyelenggarakan diklat dan sertifikasi Audit Internal dan Manajemen Risiko melalui Zoom Meeting, yang dibuka oleh Direktur Operasional PPA&K, Bapak Budi Hanta.
Terdapat dua diklat yang berjalan pada Diklat dan Sertifikasi Audit Internal, diantaranya Diklat Dasar-Dasar Audit dan Diklat Khusus Bagi Kepala SPI. Bersamaan dengan itu, pada program Diklat dan Sertifikasi Manajemen yang berjalan adalah Qualified Risk Management Professional (GRGP). Pada pembukaan diklat kali ini Bapak Budi Hanta menyampaikan bahwa PPA&K sudah ada sejak lebih dari 30 tahun yang lalu dan berfokus pada dunia pendidikan dan pelatihan dengan tujuan dapat berkontribusi dalam memajukan kinerja Perusahaan di Indonesia.
“Sejak tahun 1986 hingga tahun 2024 ini kami sangat bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk tetap bisa menyapa para peserta yang bergabung untuk diklat di PPA&K,” sambutnya.
Pada sambutannya tersebut beliau menjelaskan bahwa Program Diklat Audit Internal berbeda dengan Program Diklat Manajemen Risiko. Pada Program Diklat Manajemen Risiko peserta bisa langsung mengikuti uji kompetensi setelah selesai mengikuti satu diklat, akan tetapi pada Program Diklat Audit Internal peserta harus melewati beberapa jenjang sebelum akhirnya mencapai gelar Auditor Utama. Hal ini dikarenakan adanya syarat dalam mengikuti uji kompetensi, dimana syarat tersebut berupa pengetahuan, pengalaman dan attitude.
“Berkaitan dengan portofolio yang dibutuhkan, peserta harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu, kemudian diterapkan ke dalam pekerjaannya untuk mendapatkan pengalaman, setelah itu baru bisa mengikuti uji kompetensi,” jelas Bapak Budi Hanta.
Baik Program diklat Audit Internal maupun Manajemen Risiko, keduanya merupakan diklat yang berbasis kompetensi. Program diklat Audit Internal akan diuji oleh LSP Audit Internal dan yang bisa mengikuti uji kompetensi adalah peserta dari Diklat Khusus bagi Kepala SPI, sedangkan program diklat Manajemen Risiko akan diuji oleh LSP-MKS. Diagendakan pada diklat periode Juli 2024 ini uji kompetensi akan dilakukan pada hari yang sama yaitu Kamis, 11 Juli 2024.
Artikel Lainnya
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Guna mencapai target penerimaan pajak yang telah d...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Kondisi perekonomian Indonesia sedang menunjukkan ...
Corporate Governance adalah salah satu unsur penti...