Chat Only

Certified Governance Oversight Professional (CGOP)

A. LATAR BELAKANG

Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) menyampaikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) membantu terciptanya hubungan yang kondusif dan dapat dipertanggungjawabkan diantara elemen dalam perusahaan (Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan para pemegang saham) dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan. Hal tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban manajemen kepada Dewan Komisaris dan adanya pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada para Pemegang Saham. Dalam paradigma ini, Dewan Komisaris berada pada posisi untuk memastikan bahwa manajemen telah benar-benar bekerja demi kepentingan perusahaan sesuai strategi yang telah ditetapkan serta menjaga kepentingan para pemegang saham - yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Terlebih lagi, Dewan Komisaris memegang peranan penting dalam mengarahkan strategi dan mengawasi jalannya perusahaan serta memastikan bahwa para manajer benar-benar meningkatkan kinerja perusahaan sebagai bagian daripada pencapaian tujuan perusahaan. Hal ini menuntut adanya individu-individu dengan kualitas yang luar biasa baik, memiliki latar belakang yang beragam, berbekal keahlian utama dan pemahaman yang serius tentang perusahaan dan bisnis.

 

B. TARGET PESERTA

Pendidikan dan Pelatihan Good Corporate Governance (GCG)/Tata Kelola Perusahaan yang baik yang bersertifikasi kompetensi Certified Governance Oversight Professional (CGOP) ditujukan bagi Para Komisaris/Dewan Pengawas atau yang menjalankan fungsi pengawasan pada organisasi.

 

C. MATERI

Materi Pendidikan dan Pelatihan Good Corporate Governance (GCG)/Tata Kelola Perusahaan yang baik yang bersertifikasi kompetensi Certified Governance Oversight Professional (CGOP) mengacu pada Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance 2006,  meliput pemahaman atas; (1) tiga piar pendukung tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG); (2) lima asas tata kelola perusahaan yang baik /good corporate governance (GCG); (3) pengembangan bentuk organ perusahaan sesuai tata kelola kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG); (5) pengembangan Struktural dan Operasional manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik/good corporate governance (GCG).

 

D. UNIT KOMPETENSI

Setelah menyelesaikan Diklat GCG-Good Corporate Governance/Tata Kelola Perusahaan yang baik yang bersertifikasi kompetensi Certified Governance Oversight Professional (CGOP), para peserta dilakukan Uji/asesmen kompetensi Certified Governance Oversight Professional (CGOP) oleh LSP MKS terdiri atas:

  1. Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG);
  2. Mengembangkan peran lima asas tata kelola kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG);
  3. Mengembangkan organ perusahaan sesuai tata kelola kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG);
  4. Mengembangkan aspek struktural manajemen risiko sesuai tata kelola kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG);
  5. Mengembangkan aspek operasional manajemen risiko sesuai tata kelola kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG).
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT