A. LATAR BELAKANG
Audit forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dang mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan. Agar hasil audit forensik dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum, untuk itu bukti-bukti harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah merupakan audit yang bertujuan membantu pihak penyidik dalam rangka litigasi kasus tindak pidana korupsi, untuk menghitung berapa nilai kerugian keuangan yang terjadi akibat melawan hukum.
B. TUJUAN
Diklat audit forensik menengah bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis, meliputi:
C. MATERI
Materi diklat meliputi:
D. UNIT KOMPETENSI
Uji/asesmen kompetensi Pelaksanaan Audit Forensik dan Penghitungan Kerugian Keuangan terdiri atas 12 (dua belas) unit kompetensi meliputi:
Sub Bidang Pelaksanaan Audit Forensik
a. Melakukan identifikasi dan penelaahan masalah;
b. Melakukan perencanaan audit forensik;
c. Melakukan pengumpulan bukti;
d. Melakukan evaluasi bukti;
e. Menyusun dan mereviu kertas kerja;
f. Menyusun Laporan Hasil Penugasan;
Sub Bidang Pelaksanaan Audit Forensik
a. Melakukan penelaahan awal melalui ekspose;
b. Mempersiapkan penugasan dan pengumpulan bukti-bukti;
c. Melakukan penghitungan kerugian suatu kasus/perkara;
d. Melakukan pemaparan hasil penghitungan kerugian;
e. Menyusun dan mereviu kertas kerja;
f. Menyusun dan Mereviu laporan
E. KUALIFIKASI PENDIDIKAN