Chat Only

PPh Pasal 21/26

A. LATAR BELAKANG

Pemotongan dan Pemungutan  pajak merupakan sutau skema pemungutan pajak yang kewajiban pemungutannya tidak dilakukan oleh wajib pajak sendiri namun dilakukan oleh pihak lain yang memberi penghasilan kepada wajib pajak tersebut. Penerapan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak secara illegal.

Jika terjadi atas kekurangan pemotongan dan pemungutan pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, dan harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan pengungkapan tersendiri disampaikan. Namun, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.

 

B. TUJUAN

Diklat Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan dan Pemungutan bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis dengan kemampuan dasar kepada peserta:

pemotongan, pemungutan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22, PPh Ps 23, PPh Ps 4 ayat 2, PPh Ps 15 dan PPh Ps 26 (PPh Ps 21 diklat tersendiri);

permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak serta menanggapi pemeriksaan pajak.

 

C. MATERI

Materi diklat meliputi:

  1. Pemotong/Pemungut, obyek, tarif dan sifat serta pelaporan PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps 15 dan PPh Ps 4 ayat 2 dan PPh Ps 26
  2. Tata cara mengajukan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak;
  3. Tata cara menyiapkan, memberikan keterangan dan tanggapan atas pemeriksaan pajak.  

 

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT