Chat Only

Audit Forensik Dasar

  1. LATAR BELAKANG

Merujuk pada International Standards for The Professional Practice of Internal Auditing 2016 menyebutkan auditor internal harus menerapkan kecermatan profesionalnya dengan diantaranya mempertimbangkan peluang terjadinya kesalahan, kecurangan atau ketidakpatuhan signifikan. Disamping itu, dinyatakan bahwa  aktivitas audit internal harus mengevaluasi potensi timbulnya kecurangan dan bagaimana organisasi mengelola risiko tersebut.

 

Bagi auditor pada Inspektorat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan Standar Asosiasi Auditor Internal Pemerintah menyatakan bahwa dalam merencanakan penugasan audit intern, auditor harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (abuse).  Untuk mencapai sasaran audit berdasarkan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan, auditor harus menggunakan metodologi audit yang meliputi antara lain perancangan prosedur audit intern untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan, ketidakpatutan (abuse).

 

  1. TUJUAN

Diklat audit forensik dasar bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis dengan kemampuan dasar kepada peserta untuk menyajikan bukti yang berkaitan dengan investigasi, mengetahui perilaku kecuarangan/fraud, dan perilaku korupsi, cara memanfaatkan laboratorium forensik, teknik mendeteksi kecuarangan pada transaksi keuangan baik pada korporasi maupun instansi pemerintah, pengadaan barang dan jasa, strategi pencucian uang hasil tindak pidana korupsi serta pengendalian dan penilaian risiko kecurangan dan tindak pidana korupsi;

 

  1. MATERI

Materi diklat meliputi:

  1. Pemanfataan laboratorium forensik dan tenaga ahli untuk mendeteksi kecurangan dan tindak pidana korupsi;
  2. Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) presentasi anti fraud, standar profesi, apresiasi peraturan terkait anti fraud, sistem pengendalian internal, risiko fraud, dan penilaian risiko fraud.

 

  1. UNIT KOMPETENSI

Uji/asesmen kompetensi Pencegahan dan Pendeteksian Fraud terdiri atas 6 (enam) unit kompetensi meliputi:

  1. Melakukan Presentasi Anti Fraud;
  2. Mengapresiasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Fraud;
  3. Mengapresiasi standar profesi yang terkait dengan anti Fraud;
  4. Mengevaluasi sistem pengendalian intern;
  5. Mengevaluasi keberadaan sistem anti fraud;
  6. Melakukan bimbingan teknis untuk implementasi anti fraud
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT