Chat Only

Akuntansi Pajak

A. LATAR BELAKANG

Akuntansi pajak merupakan sarana dan proses yang harus dilakukan dalam rangka menyajikan laporan keuangan sebagai dasar dalam menetapkan besarnya pajak terutang. Hal ini dikarenakan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan akuntansi yaitu konsep transaksi dan peristiwa keuangan, metode pengukuran dan pelaporan.  

Dalam self assessment system, akuntansi pajak sangat membantu wajib pajak dalam menghitung utang pajaknya. Selain itu, informasi yang dihasilkan dari akuntansi pajak dapat digunakan sebagai alat evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus sebagai dasar penyusunan perencanaan dan strategi perpajakan perusahaan.

 

B. TUJUAN

Diklat akuntansi pajak bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

 

C. MATERI

Materi diklat meliputi:

  1. Konsep Dasar Akuntansi dan Pembukuan Pajak;
  2. Akuntansi Pajak Penghasilan;
  3. Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai;
  4. Tatacara Rekonsiliasi Fiskal.
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT