Chat Only

Penerapan PSAK 73 dan Dampak Perpajakannya

A. LATAR BELAKANG

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang Sewa yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 16. PSAK 73 berlaku efektif sejak 1 Januari 2020 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK. PSAK 73 atas Sewa merupakan adopsi dari IFRS 16 Leases yang berisi standar tunggal atas sewa karena akan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas sewa yang ada selama ini, yaitu PSAK 30 mengenai Sewa, ISAK 8 mengenai Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa, ISAK 23 mengenai Sewa Operasi-Insentif, ISAK 24 mengenai Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa dan ISAK 25 mengenai Hak atas Tanah.

Dampak yang paling signifikan atas penerapan PSAK 73 dialami oleh penyewa (lessee) karena diharuskan mencatat semua sewa sebagai financial lease. PSAK 73 mewajibkan penyewa untuk mencatat aset hak guna dan liabilitas sewa (On balancesheet). Sedangkan pada sewa operasi hanya mencatat beban sewa (off balancesheet). Hal ini akan mengakibatkan terjadi peningkatan nilai aset dan nilai liabilitas pasca penerapan PSAK 73. Selain berdampak terhadap laporan keuangan, penerapan PSAK 73 juga berdampak pada aspek perpajakan.

 

B. TARGET PESERTA

Pendidikan dan Pelatihan PSAK 73: Penerapan dan Dampak Perpajakannya ditujukan bagi Direktur/ Kepala Divisi/ Departemen/ Auditor Internal/ Staf Akuntansi/ Keuangan/ Perpajakan.

 

C. MATERI

Materi Pendidikan dan Pelatihan PSAK 73: Penerapan dan Dampak Perpajakannya terdiri atas: (1) Konsep PSAK 73 yang meliputi ruang lingkup, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan baik bagi Penyewa dan Pesewa; (2) Praktik/Ilustrasi Penerapan PSAK 73, (3) Pemahaman ketentuan dan peraturan pajak terkait atas penerapan PSAK 73.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT